SLEMAN – Penanews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menilai sudah tidak berwenang mengadili perkara atas gugatan yang diajukan oleh seorang pengacara asal Makassar, Komardin, terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga menyatakan gugatan itu gugur.
Gugatan tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi selama masa kuliah.
Perkara yang telah berjalan sejak Mei 2025 ini diajukan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang diduga melatarbelakangi polemik ijazah Jokowi. Namun, setelah melalui proses persidangan, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan akhirnya dinyatakan gugur.
Gugurnya gugatan yang teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu dinyatakan melalui sidang lanjutan yang digelar secara daring (e-court), Selasa 5 Agustus. Putusan itu merupakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan UGM selaku pihak tergugat.
“Untuk perkara (gugatan kepada UGM) ini sudah diputus, intinya majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut dari tergugat (UGM),” kata Wakil Pengadilan Negeri Sleman Agung Nugroho, Selasa.
Majelis hakim dalam hal ini belum masuk ke pokok perkara karena eksepsi kompetensi absolut ini, menurut Agung, menjadi proses yang harus didahulukan sebelum proses dilanjutkan.
Dari eksepsi pihak UGM itu, majelis hakim bermusyawarah dan akhirnya mengabulkannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pun menilai sudah tidak berwenang mengadili perkara itu lagi sehingga menyatakan gugatan itu gugur.
Agung mengatakan, putusan sela ini menjadi putusan akhir dari perkara ini. Majelis hakim, kata Agung, telah menimbang bahwa gugatan yang diajukan terhadap sejumlah pihak di UGM bermuatan sengketa informasi publik.
Sehingga semestinya, kata Agung, gugatan itu lebih tepat jika ditujukan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) atau jika tidak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terpisah, penggungat UGM, Komardin menyatakan bakal mengajukan banding ke pengadilan tinggi pasca gugurnya gugatan itu di Pengadilan Negeri Sleman.
Banding itu dilakukan, kata dia, karena menurutnya Pengadilan Negeri Sleman telah salah dalam mengartikan materi utama gugatan yang dilayangkannya.
Menurut Komardin, polemik ijazah Jokowi bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan UGM selaku pihak yang mengeluarkan ijazah. Sehingga Pengadilan Negeri Sleman, menurutnya harus memproses gugatan itu sampai selesai.
“Kami akan siapkan dokumen untuk proses banding ini,” kata dia.
Mengacu ketentuan yang ada, proses banding sendiri bisa diajukan maksimal 14 hari terhitung dari keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Sleman.[]
Sumber Tempo.co