Indikasi Penyimpangan, Kajari Aceh Jaya; Kasus Bimtek Aparatur Desa Rp 2,5 Miliar, Naik Tahap Penyidikan

banner 120x600

CALANG – Kasus dugaan penyelewengan dana dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Gampong (Desa) di Aceh Jaya kini memasuki fase penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menemukan indikasi penyimpangan dalam kegiatan yang digelar pada 2023 tersebut, dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H., kepada sejumlah wartawan di halaman Kantor Kejari Aceh Jaya, Senin, 4 Agustus 2025.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan akan segera memanggil 150 saksi tambahan, termasuk para keuchik, Tuha Peut, serta penyelenggara kegiatan, untuk memperkuat penyelidikan.

“Tentu kita akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.

“Selain kasus Bimtek tersebut, Kejari Aceh Jaya juga tengah menangani dua dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang telah masuk tahap penyidikan. Salah satu kasus merupakan sisa penanganan tahun sebelumnya, sedangkan satunya lagi merupakan temuan baru pada tahun ini,” tambah Anggidigdo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *