LHOKSUKON — Penanews.co.id — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mengeluarkan surat edaran resmi sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
Surat Edaran bernomor 200.1.2/1015a tersebut, tertanggal 31 Juli 2025, berisi arahan dari Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, yang kerap disapa Ayahwa, agar seluruh instansi dan masyarakat turut serta memeriahkan perayaan kemerdekaan.
“Edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Dr A Murtala, MSi, merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretaris Negara (Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, 28 Juli 2025) yang memuat tema, logo, serta panduan identitas visual HUT ke-80 RI,” kata Halidi, SSos, MM, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh Utara.
Melalui edaran tersebut, Bupati Aceh Utara mengharapkan perhatian dan partisipasi para pihak untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.
Selain itu juga diharapkan agar mengimplementasikan secara maksimal logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan pada situs/media sosial, tayangan televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan dinas, dan lain-lain sesuai kapasitas masing-masing.
Ayah wa juga meminta agar melakukan pengibaran bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2025. Selain itu, juga diiharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat yang mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan luhur-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
“Sementara pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.15 s/d 11.20 diharapkan selama 3 menit dapat menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi secara serentak. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi orang yang beraktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain,” himbau Ayah Wa.
_Untuk upacara pengibaran bendera Merah Putih (Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI) dan upacara penurunan bendera Merah Putih pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 khusus untuk Tingkat Kabupaten hanya dilaksanakan di Tingkat Kabupaten yaitu di lapangan upacara depan Kantor Bupati Aceh Utara Landeng, Lhoksukon,” tambahnya dalam edaran tersebut.
Selanjutnya, diintruksikan kepada para Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah (tingkat SMA, SMK, MA, SMP dan Madrasah Tsanawiyah) agar melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih dan upacara penurunan bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Edaran tersebut sudah disampaikan kepada para Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, kepada ppara Kepala OPD, para pimpinan BUMN/BUMD, Ketua KIP, Panwaslih, para Camat, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Kabupaten Aceh Utara, serta para pimpinan instansi vertika,” kata Halidi.
“InsyaAllah pelaksanaan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Aceh Utara dapat lebih semarak lagi, dibanding tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.[]