2.311 Istri di Aceh Ajukan Gugatan Cerai, Pemicu dari Judol hingga Live TikTok

banner 120x600

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Selama semester pertama tahun 2025, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh mencatat 2.923 pasangan suami-istri (pasutri) mengajukan gugatan perceraian. Penyebabnya beragam, mulai dari perselisihan rumah tangga hingga kasus judi online (judol) dan konten TikTok live.

Berdasarkan data MS Aceh, kasus perceraian di Aceh sejak Januari hingga Juni 2025 didominasi istri yang menggugat cerai suami (cerai gugat) yaitu 2.311 gugatan diajukan oleh istri (cerai gugat), sementara 612 diajukan oleh suami (cerai talak). Daerah dengan angka perceraian tertinggi adalah Aceh Utara (372 kasus), diikuti Aceh Tamiang (230 kasus).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Humas MS Aceh Munir, mengatakan, kalau dibandingkan antara cerai talak dengan cerai gugat, lebih banyak cerai gugat. Lebih dari 70 persen itu istri yang gugat cerai suami.

“Kalau dibandingkan gugatan berasal dari pihak istri mencapai lebih dari 70 persen,” ujar Munir, pada awak media, Jumat (01/08/2025).

Beragam Faktor Pemicu Perceraian di Aceh

Munir menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi gugatan cerai tersebut. “Perselisihan dan konflik rumah tangga yang berlarut-larut menjadi penyebab utama, dengan jumlah kasus mencapai 2.447,’ ujarnya.

Selain itu kata Munir, terdapat sejumlah kasus dengan alasan spesifik seperti: Keterlibatan suami dalam judi online (22 kasus), Salah satu pihak meninggalkan rumah tangga (256 kasus), Kekerasan dalam rumah tangga (53 kasus), Salah satu pasangan menjalani hukuman penjara (27 kasus)

“Masih ada beberapa faktor lain yang turut berkontribusi, meskipun jumlahnya tidak terlalu signifikan,” tambah Munir.

Munir menyebutkan, perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus banyak terjadi Aceh Utara 362 perkara dan Aceh Tamiang yaitu 226 perkara. Mereka yang bercerai rata-rata pasangan muda.

“Penyebab terjadinya perselisihan itu mungkin termasuk judi online, live TikTok atau asik main TikTok bisa jadi juga. Tapi itu bukan dominan,” jelas Munir.

Istri yang menggugat cerai suami, katanya, berasal dari berbagai latar belakang termasuk ibu rumah tangga maupun PNS. Dia mengimbau agar pasangan yang terjadi perselisihan tidak langsung mengajukan cerai ke MS tapi diselesaikan dulu ditingkat keluarga atau desa.

“Ada yang belum diselesaikan di tempat keluarga langsung ke mahkamah. Di mahkamah pada awal persidangan dilakukan mediasi bahkan ada upaya damai dari hakim. Kami wajib mendamaikan, kalau bisa dengan damai penyelesaiannya. Jadi tidak serta merta di pengadilan langsung diputuskan cerai,” ujarnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *