BANDA ACEH — Penanews.co.id — Kabar gembira datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait gaji yang dibayarkan kepada honorer kategori R2 dan R3 sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.
Keputusan final ini membawa beberapa implikasi signifikan, salah satunya adalah keharusan besaran gaji yang dibayarkan pemerintah bagi para PPPK paruh waktu
Salah satu aspek utama yang diatur dalam ketentuan PPPK paruh waktu adalah sistem penggajian sebagaimana di terangkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 TENTANG Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan padajabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Layanan Operasional; atau
g. Penata Layanan Operasional.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
b. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Para PPPK paruh waktu akan menerima upah minimal yang setara dengan yang mereka dapatkan saat masih menjadi honorer.
Atau, jika pemerintah daerah setempat setuju dan anggaran terseeia, maka PPPK paruh waktu bisa mendapatkan gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Selain itu, hasil evaluasi kinerja menentukan apakah kontrak PPPK paruh waktu akan diperpanjang atau tidak.
Artinya, performa dan kontribusi seorang PPPK paruh waktu akan menjadi penentu kelanjutan kontrak mereka.
Sistem ini mendorong para PPPK untuk senantiasa menunjukkan kinerja terbaiknya, sejalan dengan prinsip sistem berbasis prestasi dalam sistem kepegawaian.
Evaluasi kinerja ini diharapkan akan transparan dan objektif, serta memberikan kesempatan yang adil bagi setiap individu.[]