Vidio.com Cabut Somasi ke Pemilik Warkop di Aceh, Politikus Partai Demokrat; Kita Sudah Bisa Nobar Bola Lagi

banner 120x600

JAKARTA — Penanews.co.id — Sejumalh pemilik warung kopi (warkop) di Aceh sebelumnya melaporkan keluhan mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) setelah menerima somasi dari vidio.com terkait pelanggaran hak siar. Namun, setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh berbagai pihak, para pemilik warkop akhirnya meminta maaf, dan vidio.com sepakat untuk menarik laporannya.

Mediasi kedua pihak difasilitasi Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, bersama Arif Fadillah (Sekretaris Komisi I DPRA) serta Rian Syaf (Staf Khusus Menekraf). Pertemuan digelar di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI di Jakarta pada Kamis (31/7/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Arif Fadillah menjelaskan bahwa pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif, para pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf kepada vidio.com dan mengakui bahwa pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan mereka.

“Dalam suasana yang penuh dialog dan semangat solusi, pihak pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf kepada vidio.com dan mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi hak siar,” kata Arif dalam keterangannya.

Menurutnya, pihak vidio.com menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan secara resmi. Pihak platform layanan video streaming itu juga menekankan pentingnya edukasi mengenai hak siar kepada pelaku usaha, khususnya dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, kata Arif pengusaha warkop di Aceh kini dapat kembali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) lagi. Namun dia meminta pengusaha warung kopi tetap memperhatikan aturan yang berlalu.

“Kita sudah bisa nobar lagi. Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan vidio.com sebagai pemegang hak,” ujar Politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, 20 pemilik warung kopi di Aceh mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) karena mendapatkan somasi dari vidio.com. Mereka dikenakan denda hingga ratusan juta karena menayangkan siaran bola tanpa lisensi resmi.

“Sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi. Pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif,” kata Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arif Fadillah dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Audiensi pemilik warkop dengan DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh berlangsung di ruang kerja Komisi I DPRA, Kamis (22/5). Para pemilik warkop disebut mendapatkan beberapa kali somasi dan kasus itu tengah ditangani Polda Aceh.

“Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp 250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) oleh Polda Aceh,” jelasnya.[]

Sumber detikSumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *