KUTACANE — Penanews.co.id — Seorang pria lanjut usia berinisial Z (61), warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap polisi saat hendak mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Tersangka Z tak berkutik saat petugas menangkapnya dalam operasi mendadak di sebuah rumah kawasan persawahan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 18.30 WIB oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Lawe Bulan bersama personel gabungan Sat narkoba Polres Aceh Tenggara setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan terlihat menyembunyikan sesuatu ke dalam comberan (saluran pembuangan limbah) di belakang rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian di lokasi, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, 1 buah plastik es ukuran sedang dan uang tunai Rp40.000 (empat lembar pecahan Rp10.000).
Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lawe Bulan melalui petugas di lapangan menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami sangat mengapresiasi laporan warga. Polri akan terus serius dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok,” tegasnya.
Kini tersangka Z harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.[]