JAKARTA — Penanews.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permohonan, amnesti untuk Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Kedua usulan ini diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi di parlemen telah sepakat mendukung permintaan tersebut. Kini, proses tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai langkah final.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.
Dengan persetujuan ini, proses hukum terhadap kedua nama tersebut akan segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku berupa keputusan presiden menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sementara Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersyukur DPR sudah menyepakati dan menyetujui usulan pemerintah ini.
“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,” kata Supratman.
Menurutnya dengan pemberian abolisi ini maka proses hukum akan dihentikan.
“Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” kata Supratman di Gedung DPR.
Sebelumnya, Prabowo mengusulkan abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Prabowo telah mengirim surat untuk meminta persetujuan DPR terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sumber CNN Indonesia