2 Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak Aceh Rp 4,17 miliar Ditahan di Lapas Lhok Nga

banner 120x600

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh telah resmi diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Kamis, 31 Juli 2025. Kedua tersangka tersebut merupakan mantan pejabat di BGP Aceh.

Mereka adalah TW, mantan Kepala BGP Aceh periode 2022–2024, dan M, yang sebelumnya bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi yang sama.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, penyerahan tersangka disertai dengan barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

“Iya benar. Tadi telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Penuntut Umum Kejari Aceh Besar,” kata Ali Rasab Lubis.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Mereka diduga telah menyalahgunakan dana APBN tahun 2022 dan 2023 dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh. Dugaan korupsi ini meliputi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas, termasuk kegiatan monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak, serta pelatihan guru yang dilaksanakan secara fullboard di beberapa hotel.

Hasil penyidikan menyebutkan, terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,17 miliar yang ditimbulkan dari dugaan penginapan fiktif dan markup biaya perjalanan dinas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *