2025 Tak ada Seleksi CPNS, Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi ini, termasuk BGN

banner 120x600

JAKARTA — Penanwws.co.id — Pemerintah telah menegaskan bahwa tidak akan ada pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025. Untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini, fokus utama hanya pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga instansi tertentu.

“Seleksi CASN tahun 2025 dilaksanakan khusus untuk formasi PPPK pada tiga instansi berikut: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wisudo Putro Nugroho, Jumat (25/07/2025), dikutip dari Kompas.com.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Selain tiga instansi tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) belum dapat memastikan jadwal maupun mekanisme pembukaan formasi PPPK tahun ini. 

“Untuk Kementerian Sosial masih menunggu mekanisme lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pemerintah belum dapat membuka seleksi CPNS 2025. 

“Tahun ini nampaknya belum bisa dibuka dulu,” kata Rini, Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut dia, pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian seleksi CASN 2024 yang jumlah pelamarnya mencapai.

“Sampai saat ini kami masih fokus menyelesaikan CASN 2024,” imbuhnya.

PPPK Kejaksaan Agung Sudah Berjalan

Dari tiga instansi yang membuka rekrutmen PPPK, Kejaksaan Agung menjadi yang pertama memulai proses seleksi.

Pendaftaran dibuka sejak 2 Juli hingga 24 Juli 2025 melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Formasi yang ditawarkan Kejaksaan Agung pada tahun ini sebagian besar bagi tenaga kesehatan.

BKN mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait lowongan kerja ASN. 

Semua pengumuman hanya disampaikan melalui kanal resmi, yakni laman BKN dan portal SSCASN, situs resmi instansi terkait, serta media sosial resmi BKN dan Kementerian PANRB.

“Silakan dipantau secara berkala pengumuman yang tersedia pada kanal resmi instansi,” ucap Wisudo. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *