MY Terpidana Korupsi Lahan Zikir Dieksekusi Jaksa ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro

banner 120x600

BANDA ACEH – Muhammad Yasir (MY) , terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, resmi dieksekusi ke penjara. Ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Jumat (25/7/2025) .

Proses eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 berkekuatan hukum tetap.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Khadafi menegaskan bahwa Dasar hukum pelaksanaan eksekusi ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 5296 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” kata Khadafi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Muhammad Yasir. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memutuskan membebaskannya dari segala tuntutan. Tidak menerima keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan terdakwa bersalah.

Sebelum dieksekusi, kata Khadafi, Muhammad Yasir menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, jaksa menyerahkannya ke Lapas Lambaro untuk menjalani masa hukuman.

“Eksekusi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, sekaligus memberi efek jera terhadap pelaku korupsi,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *