Hasto Kristiyanto PDIP Divonis Pidana 42 Bulan Penjara di Kasus Harun Masiku

banner 120x600

JAKARTA — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus mendekam di penjara selama tiga tahun enam bulan atau sama dengan 42 bulan dan denda 250 juta rupiah setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakannya bersalah dalam kasus suap terkait pergantian anggota DPR (PAW) periode 2019-2024. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada persidangan Jumat (25/7/2025).

Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan.

Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

Namun, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

Ia dinyatakan tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai terkait kasus Harun Masiku.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim.

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuh hakim.

Dengan begitu, kata hakim, Hasto tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar hakim.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir detiknews, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat(1) KUHP.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *