Kajari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

banner 120x600

KOTA JANTHO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap TZF (53), terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (23/07/2025).

Terpidana TZF dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan bahwa TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy N tirayudi, SH, M.H, M.Si Melalui Kepala Seksi intelijen Filman Ramadhan SH, MH, mengatakan, eksekusi ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional.

“Sekaligus sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *