LHOKSUKON — Penanews.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang tersangka warga Aceh Utara. Dua diantaranya anak di bawah umur. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pencurian 32 unit motor. Otak pelakunya Anak Baru Gede (ABG) berusia 17 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., menyebutkan ketiga tersangka yakni MH (17), warga Gampong Beurandan Asan, Kecamatan Cot Girek A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.
“MH sebagai otak pelaku; kata Trie Aprianto dalam keterangan pers di Mapolres, Kamis (24/7/2025),.
Menurutnya, ketiga tersangka ditangkap pada Senin (21/7) lalu. Barang bukti 32 unit motor ditemukan di tiga lokasi.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan terakhir dan masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.
“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Molidin yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” ungkap AKP Boestani.
Menurutnya, ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Aceh Utara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
“Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ujarnya.
Polisi akan segera mempublikasikan daftar sepeda motor yang diamankan, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat serta mendorong pelaporan atas tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.