Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

banner 120x600

JAKARTA — Penanews.co.id — Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025

Kunjungan ini bertujuan untuk meminta dukungan dan menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh terkait status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikuasai sementara oleh pihak TNI.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekjen MUI.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Gubernur didampingi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, Katua Badan Wakaf Indonesia Aceh, Dr. A. Gani Isa, MA, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kepala UPTD Masjid Raya, Saifan Nur, SAg, MSi, serta Ketua Nazir Wakaf MRB dan anggota.

Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, di kantor MUI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, berlangsung dialog yang hangat, produktif, dan penuh keakraban.

“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Wakil Gubernur Fadhlullah.

Wagub menjelaskan bahwa tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari komplek Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi. Namun saat ini penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan awal wakaf, sehingga Pemerintah Aceh berharap adanya dukungan dari MUI sebagai lembaga pusat dalam upaya pengembalian fungsi wakaf sesuai syariat Islam.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh dan menyatakan bahwa MUI siap memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.

“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

MUI, lanjut Sekjen, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI, guna mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyatukan pandangan pusat dan daerah demi menjaga amanah wakaf sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *