Usai Dilantik jadi PPPK, Ramai-ramai Guru di Daerah ini Ajukan Izin Cerai

banner 120x600

BLITAR — Dalam enam bulan terakhir, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar mencatat ada 20 permohonan perceraian dari guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Angka ini terpantau lebih tinggi dibandingkan total permohonan sepanjang tahun 2024 yang hanya mencapai 15 kasus.

Deni Setiawan, Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Blitar, mengonfirmasi tren kenaikan ini . “Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” ujar Deni Setiawan, Dikutip dari detikJatim, Rabu (23/7/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Menurut Deni sebagian besar dari guru PPPK yang mengajukan cerai adalah perempuan, dan umumnya mereka menggugat cerai suaminya.

“Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya),” jelas Deni.

Menurut Deni jumlah ini mengalami peningkatan bisa dibandingkan dengan permohonan perceraian yang tercatat pada tahun 2024 lalu.

“Kalau tahun lalu (2024) ada sekitar 15 usulan, sekarang belum habis semester pertama (6 bulan) sudah ada 20 usulan cerai yang masuk,” terangnya.

Meski tidak merinci penyebabnya, Deni menduga transisi status ke PPPK mungkin berdampak pada kondisi ekonomi sejumlah guru, yang kemudian memicu ketidakstabilan rumah tangga.

Sebagai informasi, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, wajib memperoleh izin dari bupati sebelum mengajukan cerai ke pengadilan agama. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah melalui PP 45/1990. Pelanggarannya berpotensi mengakibatkan sanksi kepegawaian dari inspektorat.

“Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” tegasnya.

Penyebab utama perceraian di Indonesia 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, berikut adalah lima penyebab utama perceraian di Indonesia :

Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus

Masalah ekonomi

Meninggalkan salah satu pihak

Kekerasan dalam rumah tangga

Judi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *