BANDA ACEH — Penanews.co.id — Hampir 200 pengendara terjaring dalam Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh sejak 14 Juli 2025 hingga hari ini.
“Rata-rata pelanggaran yang kami temukan di Banda Aceh adalah pengendara yang lupa membawa surat kendaraan, pajak mati, atau SIM yang sudah tidak berlaku,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Banda Aceh, Ipda Sukis Hadi Cahyono.
Ia mengatakan, operasi tersebut menyasar pelanggaran lalu lintas baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan fokus pada kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm, serta kelayakan kendaraan sesuai spesifikasi.
Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran yang kerap ditemui di antaranya tidak memakai helm standar baik pengendara maupun penumpang, penggunaan knalpot bising, tidak memasang pelat nomor, serta tidak adanya spion kanan dan kiri. Selain itu, petugas juga menemukan pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang.
Sementara untuk kendaraan roda empat, pelanggaran dominan adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, baik pengemudi maupun penumpang depan. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran terkait muatan berlebih (overload).
“Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai bentuk edukasi dan pengawasan agar masyarakat lebih disiplin berlalu lintas,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran menggunakan helm tidak hanya pada siang hari atau saat ada razia, tetapi juga pada malam hari, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
“Faktanya, di waktu-waktu seperti menjelang magrib, masih banyak yang abai. Kami mohon, tolong pakai helm setiap berkendara,” imbaunya.
Operasi Patuh Seulawah 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025, dan dilaksanakan secara situasional tergantung kondisi cuaca. Saat hujan, operasi tidak digelar demi keselamatan pengendara karena kondisi jalan yang licin.
Satlantas Polresta Banda Aceh mengimbau seluruh masyarakat agar memeriksa kelengkapan surat kendaraan, kondisi fisik kendaraan, dan mematuhi aturan lalu lintas sebelum berkendara, guna menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya tertib di jalan raya.