BANDA ACEH — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap AR, terduga pelaku korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik (Poltek) Negeri Lhokseumawe. Upaya jemput secara paksa setelah AR mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
AR, yang berperan sebagai rekanan dalam proyek tersebut, diamankan di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, Batoh, Banda Aceh, pada Kamis (17/7/2025). Proyek yang diduga dikorupsi ini menggunakan anggaran bersumber dari APBN pada Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh pada tahun anggaran 2021-2022.
Kasus korupsi ini telah diselidiki oleh Kejari Lhokseumawe sejak 8 Agustus 2024. Dugaan penyimpangan dalam pembangunan rusun tersebut kini terus digali untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut.
Kronologis penjemputan paksa dimulai ketika Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi
bahwa AR sempat melarikan diri ke Jakarta. Tim terus melakukan pemantauan intensif dan pada hari Minggu sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim segera melakukan pengawasan tertutup terhadap pergerakannya di beberapa lokasi, yang akhirnya tersangka AR berhasil diringkus. []