Kasus Ijazah Jokowi Masuk Fase Penyidikan, 12 Orang Jadi Terlapor, yang Menarik ada Nama Mantan Ketua KPK

banner 120x600

JAKARTA – Penanews.co.id — Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase lebih serius. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan, dengan 12 orang tercatat sebagai terlapor.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut figur penting di Indonesia.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Abdullah Alkatiri, kuasa hukum dari salah satu terlapor, Dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), mengungkapkan hal ini dalam tayangan Rakyat Bersuara di iNews pada Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tercantum nama-nama 12 terlapor beserta pelapor.

“Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12,” jelas Abdullah sambil menunjukkan dokumen tersebut.

Yang menarik, di antara 12 nama tersebut, terdapat mantan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad

Setelah Abdullah Alkatiri membacakan 12 nama tersebut, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni yang juga hadir dalam acara tersebut nyeletuk bahwa 12 nama itulah para calon tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu. “Itulah yang diumumkan calon tersangkanya,” ujar Pitra.

Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum terlapor Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), mengungkap bahwa ada 12 orang sebagai terlapor. Foto/Tangkapan layar

Menanggapi hal itu, Abdullah melanjutkan bahwa jika memang benar ijazah Jokowi tersebut palsu, menurutnya memungkinkan juga pihak pelapor yang akan jadi tersangka.

“Biarin, biarin, tapi kalau tidak terbukti, nanti siapa yang tersangka, itu aja. Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam itulah. Ada kemungkinan juga pelapornya juga tersangka. Kalau seandainya ini nggak terbukti, nanti kita akan laporkan balik. Jangan khawatir, tunggu tanggal mainnya,” katanya.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad. | Foto Miftahulhayat/Jawa Pos

Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2025, polisi memanggil Abraham Samad dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Namun, Abraham Samad menyebutkan belum menerima surat undangan apa pun dari kepolisian.

“Kalau seandainya dapat undangan, saya akan menghadiri undangan,” ujar Abraham Samad, Jumat (16/5/2025).

Abraham Samad mengaku tidak ada hubungan apa pun dengan kasus ijazah Jokowi tersebut.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pada mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Panggilan tersebut dalam rangka pemeriksaan atas laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Jokowi soal kasus ijazah.

“Sudah, informasi dari penyelidik, surat panggilan untuk Abraham Samad sudah dikirimkan. Siapa pun yang dipanggil sebagai saksi oleh penyelidik, keterangannya dibutuhkan untuk membuat peristiwa ini menjadi utuh dalam tahap penyelidikan awal,” tuturnya.[]

Sumber SINDOnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *