Sudah Direncanakan Sebelum Dilantik – Kejagung Ungkap Skenario Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop

banner 120x600

JAKARTA — Penanews.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti keterkaitan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Menurut penyelidikan, Nadiem disebut sebagai inisiator utama dalam perencanaan pengadaan perangkat teknologi Chromebook untuk program tersebut.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Nadiem telah merancang program ini bahkan sebelum resmi menjabat sebagai menteri. Rencana tersebut dibahas bersama Ibrahim Arief, meski saat itu Arief belum ditetapkan sebagai konsultan teknologi.

“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Setelah menjabat sebagai Menteri, Qohar mengatakan rencana itu dilanjutkan Nadiem dengan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK.

Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan. Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

Selanjutnya, Nadiem disebut memimpin rapat melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersamabDirektur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

“NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” tuturnya.

Lebih lanjut, Qohar mengatakan Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook.

Dalam aturan itu, Nadiem menjelaskan sumber dana yang akan digunakan untuk proyek tersebut berasal dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun.

“Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs,” jelasnya.

“Namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” pungkasnya.[]

Sumber CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *