Korban Pelecehan di Pesawat Citilink Masih Anak di bawah Umur, Begini Kronologisnya

banner 120x600

JAKARTA — Seorang anak di bawah umur menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat menumpangi pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta. Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menutur kan kronologis yang menimpa korban yang masih di bawah umur.

“Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur berinisial MAR ini dilaporkan oleh ibu korban pada Selasa, 15 Juli 2025 dini hari, dan terduga pelaku berinisial IM (50), berhasil kami amankan,” kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat korban bersama tantenya (saksi) menumpangi pesawat rute Denpasar – Jakarta di Terminal 1 Bandara Soetta.

Menurut Ronald, kejadian bermula ketika MAR hendak mengambil swafoto dengan latar jendela pesawat. Saat itu, posisinya harus melewati IM, Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilahkan.

Kemudian pada saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif untuk membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.

Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban. Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya.

Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet namun saksi mengatakan bahwa belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada didalam pesawat belum padam.

Setelah petunjuk tersebut memperbolehkan ke toilet, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu saksi mendengar korban menangis histeris.

“Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru,” terang Kapolres.

Selanjutnya pada Selasa dini hari, ibu kandung korban (pelapor) mendapat kabar dari saksi bahwa korban tidak ingin pulang lantaran telah mengalami pelecehan seksual.

“Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Korban pun didampingi awak kabin untuk melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.

“Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Ronald.

Respons Citilink

Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Tashia Scholz juga membenarkan perihal terjadinya insiden dugaan pelecehan sesama penumpang di penerbangan maskapainya.

Menurut dia, bahwa kejadian itu diketahui terjadi setelah pendaratan pesawat di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Senin malam.

“Sesaat setelah pesawat mendarat di Jakarta, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” jelasnya seperti dilansir Antara.

Dengan adanya insiden tersebut, Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya menyatakan komitmen penuh dalam membantu dan menjaga keselamatan dari penumpang maksapainya tersebut.

“Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan menyatakan komitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan,” kata dia.[]

Sumber liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *