BANDA ACEH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banda Aceh terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat kota.
Bagi warga yang tidak mampu hadir ke Kantor Disdukcapil karena sakit, berat, berkebutuhan khusus atau keterbatasan fisik, kini dapat memanfaatkan layanan Jemput Bola (Jebol), sebuah layanan hasil inovasi dari Disdukcapil Banda Aceh, di mana petugas akan datang ke rumah melakukan perekaman KTP-El. Pogram ini juga dikenal dengan inovasi RESTART PRO-LANSIA BER KHAS (Rekam Sehat Tercatat Lanjut Usia dan Berkebutuhan Khusus).
Lalu bagaimana caranya agar masyarakat bisa mendapatkan layanan tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovyana, Senin (14/7/2025) menyampaikan syarat yang harus dilakukan warga untuk mendapatkan layanan dimaksud. Caranya sangat mudah, warga bisa dilakukan oleh keluarga dapat mengajukan permohonan dengan mendatangi kantor Disdukcapil di Kompleks Balaikota Gedung A atau dengan menghubungi petugas melalui nomor HP/WA 0811681591.
“Selain melalui nomor HP/WA, bisa juga melalui IG resmi (@disdukcapil_bna). Saat permohonan masuk akan langsung direspon oleh petugas dalam 1×24 jam di hari kerja,” ungkap Emila Sovyana.
“Layanan ini hanya kita berikan bagi warga kota yang memiliki keterbatasan fisik, warga lanjut usia atau sakit berat yang memang tidak mampu hadir ke kantor. Kemudian kita juga layani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ,)” tambahnya.
Lanjut sosok yang akrab disapa Bu Emi ini, setelah mendapatkan pengajuan permohonan dari warga dan disetujui, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Mairiza SSTP MSi akan mengirim petugas ke rumah untuk memberikan pelayanan perekaman data. Adapun data yang diambil sama seperti layanan KTP-El pada umunya, selain foto wajah juga data biometrik meliputi sidik jari dan perekaman iris mata.
Kabid Dafduk, Mairiza menambahkan setelah perekaman data selesai oleh petugas, warga bisa mendapatkan KTP-El dalam tenggat waktu 1×24 jam setelah dilakukan penunggalan data oleh Kemendagri. Penunggalan data ini tujuannya untuk menciptakan satu data yang valid dan akurat mengenai penduduk Indonesia, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“KTP-El yang sudah selesai dicetak dapat diambil di Kantor Disdukcapil oleh keluarga,” ujar Mairiza seraya memastikan layanan tersebut gratis alias tidak dipungut biaya apapun.[]