JAKARTA — Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Hari ini, Jumat (11/07/2025). Tifa disebut akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor oleh tim penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum.
Dalam keterangannya di depan awak media, Tifa menjelaskan bahwa panggilan tersebut merupakan undangan klarifikasi. Namun, dalam surat tersebut, dirinya tercantum sebagai saksi terlapor.
“Undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor. Artinya saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor,” kata Tifa.
Selain itu, Tifa berencana menanyakan identitas pelapor serta meminta pihak kepolisian memperlihatkan dokumen ijazah Jokowi untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut.
“Itu kan sebenarnya muaranya kan soal ijazah, ijazah yang diklaim apapun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat, karena dengan itu diskusi menjadi jelas,” tutur dia.
“Klarifikasi apa itu kan atas jati diri dari dokumen tersebut. Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut. Sehingga nanti diskusi menjadi jelas. Tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Tifa turut mengklaim dirinya tak pernah melakukan penghasutan ataupun ujaran kebencian terkait polemik ijazah palsu Jokowi ini.
“Saya enggak merasa melakukan apapun, saya enggak melakukan penghasutan, saya enggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah,” ujarnya.
Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.[]
Sumbet CNN Indonesia