BANDA ACEH — Penanews.co.id — Perempuan berinisial R (55), tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual gadis asal Aceh ke Malaysia sebagai pekerja seks komersial (PSK), bakal segera dilimpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam pemberkasan. “Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pelimpahan berkas perkara ke JPU,” katanya, Rabu (9/7/2025).
Sementara untuk kedua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), laki-laki berinisial EN (38) asal Tangse, Pidie dan perempuan RD (41) asal Baitussalam, Aceh Besar, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih memburu keduanya, serta sudah melakukan komunikasi dengan interpol dan menerbitkan Red Notice.
“Kita sudah terbitkan Red Notice, memang yang bersangkutan diduga kuat masih berada di Malaysia, saat ini kami butuh waktu untuk informasi yang lebih, jika memang dapat (tertangkap) pasti kita lanjutkan proses,” jelas Fadillah.
“Jika ada informasi, mudah-mudahan bisa lebih segera menangkap dua tersangka lain,” tambahnya.
Di sisi lain, kondisi korban saat ini sudah dipulangkan ke keluarganya dan dalam pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 16 tahun asal Aceh Besar diduga menjadi korban TPPO dan dijual ke Malaysia sebagai PSK akibat ditipu oleh agen tenaga kerja ilegal.
Sempat berpindah-pindah, penyidik mendapat informasi kalau sang agen atau tersangka R, akan melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru-Riau menuju Kuala Lumpur Malaysia. Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak menuju ke Pekanbaru dan menangkap tersangka di area bandara setempat, Kamis (19/6/2025) sekira pukul 15.16 WIB.
Tersangka dijerat pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta ditambah sepertiga karena dilakukan terhadap anak di bawah umur. “Dia juga disangkakan dugaan Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.[]