JAKARTA – Rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat ini masih dalam proses pembahasan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Kementerian Keuangan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk membahas kelayakan dan teknis pelaksanaannya. Meskipun sudah tercantum dalam Nota Keuangan, besaran kenaikan dan waktu implementasinya belum diputuskan secara final.
“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan. Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami bicarakan,” ujar Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
Ia menambahkan bahwa belum ada kepastian apakah kebijakan ini benar-benar akan diterapkan pada tahun ini. Pemerintah masih menimbang berbagai aspek sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
“Kami diskusi dulu dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” ujarnya.
Rini sebelumnya sempat membantah kabar yang menyebutkan akan ada kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Ia menyatakan belum pernah ada pembicaraan resmi mengenai angka tersebut.
“Saya belum pernah ada diskusi (kenaikan gaji PNS 16 persen),” ucap Rini, Selasa (22/4).
Meski begitu, ruang untuk menaikkan gaji ASN tetap terbuka. Hal ini tercermin dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025.
Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan rincian besaran kenaikan.
“Persentasenya (kenaikan gaji PNS) kan (KEM-PPKF) tidak menyebut pasti,” imbuh Rini.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menegaskan kabar soal kenaikan gaji PNS 16 persen adalah tidak benar.
“Iya (gaji PNS naik 16 persen hoaks). Sampai saat ini tidak ada kebijakan tersebut,” ujarnya beberapa waktu silam.
Sebagai informasi, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS adalah pada awal 2024. Saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo menetapkan kenaikan sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut turut dimuat dalam pemutakhiran KEM-PPKF 2025.
Sumber CNN Indonesia