Kenapa Polisi Larang Pengunjuk Rasa “Tanah Blang Padang” Memasuki Kantor Gubernur Aceh?, Kapolresta; Ini Alasannya

banner 120x600

BANDA ACEH — Seratusan massa yang mengatasnamakan Rakyat Aceh Menggugat (RAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/7/2025).

Massa yang terdiri atas  elemen masyarakat sipil itu melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap beberapa isu krusial yang terjadi di Tanah Rencong belakangan ini.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Salah satunya meminta pihak TNI AD dalam hal ini Kodam IM untuk mengembalikan sejumlah aset milik Aceh yang selama ini dinilai sudah diklaim dan dikuasai secara sepihak oleh TNI. “Blang Padang yang sudah puluhan tahun dikuasai TNI. Kalau untuk aset di Aceh bukan hanya Blang Padang, tetapi kolam Tirta Raya dan termasuk juga bioskop gajah,“ ujar Koordinator Aksi, Yulindawati.

Menurut Yulinda, aset-aset yang sudah dikuasai selama bertahun-tahun tersebut harus segera dikembalikan dan menjadi aset milik Aceh, bukan menjadi milik negara dan dikuasasi sepihak oleh TNI. “Ini harus dipertegas bahwa seluruh aset Aceh harus kembali ke Aceh, tidak boleh dikuasai oleh TNI. Karena TNI adalah penjaga, bukan penguasa dan kami berharap kepada pemerintah untuk bisa menerima ini,“ tegasnya.

Dalam aksi ini, lanjut Yulinda, pihaknya juga menolak upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan yang membangun sejumlah batalyon baru di Aceh.  Menurutnya, penambahan batalyon di Aceh murni sebuah pelanggaran terhadap butir-butir perjanjian MoU Helsinki, dimana dalam kesepakatan damai antara GAM dan Pemerintah RI itu jelas dicantumkan bahwa jumlah personel TNI organik yang boleh ditempatkan di Aceh adalah 14.700 personel.

Tak hanya itu, dalam aksi ini massa juga kembali menyinggung terkait persoalan empat pulau di Aceh Singkil yang sebelumnya sempat ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian administratif Sumatera Utara. Menurutnya, persoalan itu murni muncul akibat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono | Foto TribrataNews

Lantas mengapa Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono tidak memperbolehkan masa pengunjuk rasa memasuki objek yang dituju..??

Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkap alasan keamanan menjadi pertimbangan pihaknya melarang massa demo masuk ke dalam perkarangan kantor gubernur Aceh.

“Dengan pertimbangan alasan keamanan dan informasi intelijen yang kami terima, maka diputuskan aksi unjuk rasa hari ini tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor gubernur,” ujar Kapolresta dikutip TribrataNews.

Ia juga menegaskan, bahwa massa aksi tersebut harus segera membubarkan diri paling telat hingga pukuk 18.00 WIB. Hal itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang berlaku. “Sampai dengan aturan yang ada paling telat jam 6 sore sudah harus membubarkan diri. Itu UU mengatakan demikian,” ucapnya.

Pengamanan aksi unjuk rasa tersebut dikawal oleh Personel Polresta Banda Aceh dibantu Brimobda Aceh, Dirsamapta Polda Aceh dan Satpol PP & WH Aceh.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *