Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 9.540,8 Gram Sabu Cair Lintas Negara di Bandara 

banner 120x600

YOGYAKARTA – Kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Yogyakarta, Polda DIY, serta otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu cair. Sebanyak 9.540,8 gram atau 9,54 kg narkoba tersebut diamankan di terminal kedatangan Bandara YIA pada Minggu (22/06/2025).

Kejadian bermula ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta mencurigai seorang penumpang berinisial AP (27), WNI, yang baru tiba dari Malaysia melalui penerbangan Kuala Lumpur-YIA sekitar pukul 11.45 WIB.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan menggunakan K9, dan pemindaian X-ray, petugas menemukan 10 paket tisu basah yang diduga mengandung methamphetamine dengan total berat mencapai 9.540,8 gram.

Atas temuan ini, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY segera melakukan wawancara singkat dengan AP.

Dari keterangan AP, didapatkan informasi ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan.

Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.

Operasi ini berhasil mengamankan MN, seorang Warga Negara Malaysia (WNA) yang bertindak sebagai penjemput dan checker di area lobi luar terminal kedatangan.

Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN diketahui pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah warga negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia.

Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro menyampaikan penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antarinstansi.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat, baik Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Polda DIY, Angkasa Pura Bandara YIA, maupun Avsec Bandara YIA,” ucap Imik dalam keterangannya, Rabu (09/07/2025).

“Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” sambungnya.

Selain itu, penindakan ini juga menjadi catatan sejarah, karena menjadi pengungkapan kasus penyelundupan narkotika pertama yang berhasil diungkap di Bandara YIA sejak melayani penerbangan internasional pada 2020.

Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan dan kewaspadaan seluruh petugas dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.

Imik menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mendalami jaringan peredaran narkotika secara masif dan berkelanjutan bersama aparat penegak hukum lainnya.

“”Sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghadapi kejahatan transnasional ini,” tegas Imik.[]

Sumber jpnn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *