JAKARTA – Penanews.co.id — Jaksa Kejakasaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya disebut menjelaskan ke istrinya bahwa uang Rp 8 miliar hasil memeras merupakan rezeki.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (08/07/2025), keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat Azam.
Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya.
“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur. Kepada istrinya, ia menyebut uang itu merupakan rezeki.
“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.
“Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto.
Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong. ..Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu Azam bagikan kepada koleganya di kantor.
Jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali. Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya. Ditemui usai persidangan, Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
“Enggak benar itu,” kata Hendri.[]