Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Terkait Kasus Ini

banner 120x600

SURABAYA — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Penetapan ini sesuai surat bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025. terkait dengan dugaan kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur PT Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta dugaan pencucian uang.

Mengutip Tribunews.com, Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Hingga saat ini, pihak berwenang, termasuk Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum memberikan pernyataan pers yang lebih mendetail mengenai perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *