TAPAKTUAN – Tindakan PT Aceh Lestari Indo Sawita yang dikhabarkan telah menggarap lahan tanpa izin hak guna usaha (HGU) yang sah merupakan pelanggaran hukum serius. Aktivitas penggarapan lahan tanpa sertifikat HGU sebagai izin resmi merupakan praktik melegalkan pelanggaran dan tak boleh dibiarkan begitu saja.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, dalam rilis nya, Selasa (08/07/2025).
GerPALA menilai, PT ALIS yang beroperasi di Dusun Ie Alem, Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur dengan luas sekitar 1.367,547 hektare lahan sampai saat ini memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan baru hanya mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang (PKKPR) dengan nomor 21052410311101007. PKKPR hanya menyatakan bahwa rencana lokasi usaha sesuai dengan tata ruang, masa berlakunya tiga tahun dan diajukan lewat sistem OSS. Bahkan, jika masyarakat menolak pembebasan lahan maka PKKPR tersebut tidak bisa dilanjutkan jadi izin usaha.
“Ini menunjukkan bahwa dokumen legalitas yang dimiliki oleh PT ALIS belum lengkap untuk melakukan aktivitas penggarapan sehingga kegiatan PT ALIS selama ini diduga ilegal,” tegasnya.
Irman menyebutkan, selama izin HGU belum keluar, maka tidak ada dasar hukum untuk membuka lahan dan menggarap lahan tersebut “Ini bisa jadi praktik korupsi terselubung yang harus ditindak tegas oleh penegak hukum tanpa pandang bulu,” kata Irman.
GerPALA meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas tinggakan pembukaan lahan dan penggarapan lahan sawit yang dilakukan oleh PT ALIS. “Jangan sampai ada upaya sistematis untuk memutihkan pelanggaran tersebut karena akan berbahaya bagi tata kelola agraria dan mencederai prinsip penegakan hukum. Kita berharap penegak hukum yang ada di Aceh tegas dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya.
Sungguh ironis, lanjut Irman, disaat Presiden Prabowo menggelar operasi penertiban kebun sawit illegal dan membentuk Satgas Garuda dalam rangka menutup perusahaan perkebunan sawit illegal diseluruh Indonesia. Justru di kabupaten Aceh Selatan dilakukan penggarapan perkebunan sawit secara ilegal.
“Sebagai elemen sipil, kami juga meminta satgas Garuda untuk menindak tegas tindakan PT Alis menggarap lahan sebelum adanya izin HGU karena merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum,”pungkasnya.[>