Polres Aceh Barat Serahkan 1 Karyawan Honorer dan 1 Mahasiswa Tersangka Kasus Sabu ke Kejari

banner 120x600

MEULABOH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan dua orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (02/07/2025).

Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap dua perkara berbeda yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Tersangka pertama berinisial TRK, (25), seorang karyawan honorer, warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP-A/18/IV/2025/Resnarkoba tanggal 18 April 2025.

Tersangka kedua berinisial DR, (27), seorang pelajar/mahasiswa, warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang juga berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP-A/19/IV/2025/Resnarkoba tanggal 18 April 2025.

Kegiatan penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sebelum diserahkan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat. Setelah dinyatakan sehat, mereka bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 dan pembuatan berita acara serah terima.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini menunjukkan bahwa penyidikan telah rampung dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Ini bagian dari penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta untuk memastikan tertibnya administrasi penyidikan,” ujar AKP Shandy.

Polres Aceh Barat terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *