Polisi Serahkan Seorang Mahasiswa Asal Singkil Tersangka penganiayaan ke Kejari Aceh Barat

banner 120x600

MEULABOH – Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan, Polres Aceh Barat, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai. Tersangka yang diserahkan berinisial R (20), seorang mahasiswa asal Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Ia diduga terlibat kasus penganiayaan yang terjadi di Gedung KNPI Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Januari 2025 lalu.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Johan Pahlawan, AKP Irfan Ismail, S.A.B., membenarkan kegiatan pelimpahan tersebut.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum telah kami laksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka kami serahkan dalam kondisi sehat dan baik, setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis oleh tim dari Sidokkes Polres Aceh Barat,” ujar AKP Irfan.

Lebih lanjut, AKP Irfan menjelaskan bahwa Polsek Johan Pahlawan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan profesional dan transparan.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara akuntabel dan sesuai tahapan. Dalam hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar proses hukum berjalan efektif hingga ke tahap persidangan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada proses hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur musyawarah atau hukum yang berlaku. Tindak pidana seperti penganiayaan bukan hanya merugikan korban, tetapi juga dapat mengubah masa depan pelaku,” tutup AKP Irfan.

Kasus ini sebelumnya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polsek Johan Pahlawan, tanggal 24 Januari 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/03/V/RES.1.6./2025/Reskrim dan Surat Dimulainya Penyidikan Nomor: B/03/V/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek Jopa, keduanya tertanggal 8 Mei 2025.

Adapun berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor: B-1749/L.1.18/Eoh.01/06/2025, tertanggal 4 Juni 2025.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap persidangan di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *