Muslim Mantan Kabid Perdagangan Aceh Besar Dieksekusi ke Lapas atas Kasus Korupsi Restrubusi Pasar

banner 120x600

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, Muslim, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Terpidana tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan retribusi di Pasar Lambaro dan Keutapang.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengonfirmasi bahwa eksekusi dilaksanakan pada Jumat (4/7/2025), sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2149 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Muslim ke lapas Kelas IIA Banda Aceh,” jelas Filman.

Muslim dihukum 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp545,18 juta. Jika tidak mampu melunasi, ia akan menjalani tambahan hukuman 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Muslim yang juga menjabat ex-officio Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Aceh Besar sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Namun, setelah Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ia akhirnya dinyatakan bersalah.

“Sebelum dibawa ke lapas, terdakwa sudah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *