Bantuan Hukum Ke Pemkot, Datun Kejari Pulihkan Keuangan Daerah Mencapai Rp 2,6 Milyar Lebih

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dibawah komando Plt. Kajari Bandar Lampung Nurmajayani, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H kembali melaksanakan bantuan hukum non litigasi terhadap Pemerintah Kota Bandarlampung berhasil menarik tunggakan pajak Daerah mencapai Rp 2,6 Milyar

Bantuan Hukum non litigasi itu berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, dalam bentuk mediasi dengan wajib pajak (WP) dalam kategori menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan Perkotaan (P2), pada Kamis 3 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, yang dipusatkan di ruang mediasi Datun Kejari Bandar Lampung.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam kesempatan tersebut dihadiri beberapa orang wajib pajak yang merupakan wajib pajak perorangan dan bidang usaha di wilayah Kota Bandar Lampung dalm kategori menunggak membayar pajak PBB-P2.

Adapun mediasi tersebut dilaksanakan dengan maksud dan tujuan sebagai upaya preventif Kejaksaan untuk mendukung kepatuhan perpajakan daerah serta memperkuat penerimaan asli daerah (PAD).

Tak hanya itu, agenda bantuan non litigasi ini sebagai implementasi dari salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) bidang Datun yang bertujuan sebagai optimalisasi kinerja bidang Datun, dan sebagai upaya pemulihan keuangan negara serta penindakan yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif penindakan, melainkan juga menekankan upaya pencegahan, khususnya dalam hal ini agar wajib pajak dapat tertib akan pembayaran pajak daerah yang menjadi daya ungkit dalam rangka Optimalisasi peningkatan PAD, sehingga dapat meningkatkan pembangunan strategis pada daerah dan percepatan investasi dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna.

Dari kegiatan mediasi ini, merealisasikan pemulihan tunggakan pajak PBB-P2 Kota Bandar Lampung periode 11 Juni sampai dengan sekarang mencapai nilai yang fantastis sebesar Rp. 2.668.755.448 (dua milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah), data yang dihimpun terkait PAD ini akan terus bertambah karena proses mediasi yang dilakukan oleh Jaksa pengacara negara (JPN) terus berjalan.

Untuk diketahui, kinerja Kejari Bandar Lampung berupa bantuan hukum litigasi sebanyak 2 (dua) surat kuasa khusus (SKK) dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) SKK, dan telah berhasil memulihkan keuangan daerah/negara realisasi dari tugas dan fungsi berupa bantuan hukum bidang Datun Kejari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan beberapa Badan/Lembaga serta BUMN yaitu periode Januari sampai dengan 03 Juli 2025 dengan total sebesar Rp. 5.361.456.759,- (lima milyar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah). Adapun realisasi pemulihan keuangan negara/daerah ini akan terus mengalami penambahan.

Sementara, dalam keterangan tertulisnya, Kasi Datun Bambang Irawan menjelaskan bahwa selain bantuan hukum Kejari Bandar Lampung juga melakukan pendampingan hukum terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah kota Bandar Lampung, dan dalam waktu dekat Tim JPN Kejari akan melakukan mediasi dengan wajib pajak reklame yang menunggak, oleh karena itu kedepan agar para wajib pajak untuk berkomitmen melaksanakan kewjibannya.

Sebagai informasi dalam kegiatan mediasi tersebut, tim Jaksa pengacara negara (JPN) yang hadir dan bertugas diantaranya Bambang Irawan, S.H, M.H sebagai Kepapa Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Meilita Hasan, S.H, M.H, Togiana Febriyanti, S.H, M.H, Astri Wijayanti, S.H, M.H, Oktavia Mustika, S.H, M.H dan Fiona Salfadila Hasan, S.H, M.H.[Chaidr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *