Masih Ingat dengan Setya Novanto Terdakwa Kasus E-KTP ? – Hukumannya Disunat MA jadi 12,5 Tahun Penjara

banner 120x600

JAKRATA – Perkara Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada Setya Novanto mantan ketua DPR itu memperoleh potongan masa tahanan 2,5 tahun yaitu menjadi 12,5 tahun, Hari ini, Rabu (02/07/2025). Atas hal ini, Terdakwa kasus korupsi E-KTP itu, kembali menjadi sorotan, publik dikejutkan dengan putusan PK MA tersebut.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dengan pengurangan hukuman menjadi 12,5 tahun diprediksi Setnov panggilan akrabnya Setya Novanto akan segera menghirup udara bebas.

Setnov sejatinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan.

MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara.

“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803 subsidair dua tahun penjara,” tulis MA.

Majelis juga memberikan hukuman kepada Setnov berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun. Hitungannya dimulai saat pidana penjaranya selesai.

Disadur dari metrotvnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *