KONI Seluruh Kalimantan Timur Keluhkan Permenpora No.14/2024

banner 120x600

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman sengaja datang ke Samarinda Kalimantan Timur untuk mendengar aspirasi yang berkaitan dengan permenpora Nomor 14 tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Bertempat di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur tanggal 1 Juli 2025, Marciano mendengarkan aspirasi pengurus KONI Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur. Aspirasi yang disampaikan terkait dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Mereka yang hadir bersama dengan KONI Kalimantan Timur antara lain KONI dari Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser.

“Saya ke sini untuk mendengarkan keluhan mereka, karena ini harus juga ditanggapi secara serius agar pembinaan olahraga prestasi di daerah terus berjalan.,” terang Ketum KONI Pusat.

“Saya berharap Kepala Daerah dengan bijak bisa melihat pembinaan olahraga prestasi berjalan baik, dan tidak sedikitpun berdampak atas Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, di awal pertemuan Ketum KONI Kaltim Drs. Rusdiansyah Aras menerangkan bagaimana Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 berdampak negatif terhadap pembinaan olahraga di Kaltim. “Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini membuat harap-harap cemas, mudah-mudahan dicabut,” tegasnya.

Keresahan disampaikan KONI Kabupaten/Kota yang hadir. Salah satu pengurus KONI Kutai Timur, Rudy Hartono menerangkan bagaimana sulitnya membina olahraga tanpa dukungan pemerintah daerah.

“Kami menyadari kalau KONI kabupaten/kota, yang kami harapkan hanya dana hibah dari pemerintah daerah. Di daerah kami banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit tapi mereka punya kebijakan di pusat, sehingga tidak bisa memberikan bantuan pembinaan,” terang Rudy.

Di sisi lain, Ketum KONI Pusat bersyukur menyiasati minimnya dukungan dari pemerintah melalui kolaborasi dengan swasta, seperti yang dilakukan di Samarinda dengan KONI-Bayan Championship II/2025 yang tengah berlangsung. Namun begitu, daerah masih butuh dukungan pemerintah daerahnya untuk membina atlet masa depan Indonesia.

“Tidak satupun atlet yang bukan dari atlet daerah, semua bermula dari akar rumput di daerah,” terang Ketum KONI Pusat.

Mantan atlet binaraga Indonesia asal Kalimantan Timur, Hendra Radinal Ary juga menyampaikan komentarnya. “Intinya Permenpora Nomor 14/2024 ini keberadaannya kurang jelas karena mengganggu tatanan olahraga di Indonesia. Semua kewenangan pembinaan yang ada di KONI, ini diamputasi, bukan hanya KONI Pusat, tapi KONI Provinsi hingga KONI Kabupaten/Kota,” terangnya mewakili KONI Kota Samarinda.

“Permenpora ini salah, sesuatu yang salah, yang diada-adakan,” tegasnya melanjutkan.
Pasca mendengarkan aspirasi dan keluhan, Ketum KONI Pusat memberikan respons.

“KONI Pusat sudah konsultasi dengan Wamendagri Bapak Bima Arya dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, bahwa pengaturan keuangan daerah adalah wewenang Kepala Daerah,” jelas Marciano. Dengan kata lain, Permenpora tidak berlaku bila Kepala Daerah memiliki kebijakan tentang hibah dana pembinaan olahraga ke KONI.

Oleh karenanya, hubungan baik dengan Kepala Daerah harus dijalin oleh KONI. “Ke depan, pimpinan KONI Kabupaten/Kota perlu menyesuaikan dengan harapan Kepala Daerah.,” kata Ketum KONI Pusat menyampaikan arahan.

Di samping itu, legislatif juga perlu dilibatkan untuk kemajuan olahraga daerah. “Semua KONI Kabupaten/Kota konsultasi dengan DPRD,” tambahnya.

“Saya ingin ketika kita berkumpul dalam komunitas olahraga seperti ini, tolong satukan pemikiran untuk mengatar atlet meraih prestasi,” lanjut Marciano.

Ketum KONI Pusat juga menerangkan langkah yang sudah dilakukan KONI Pusat pasca terbitnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Langkah KONI Pusat diawali dengan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian, yang diperkuat oleh Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM, C.N.

Selanjutnya, atas keluhan anggotanya, KONI Pusat menyampaikan surat kepada Menpora RI yang isinya permohonan revisi atau pencabutan Permenpora nomor 14/2024. Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketum KONI Pusat pada pertemuan langsung empat mata.

“dengan keluarnya permen nomor 14 2024 itu terjadi kegaduhan di anggota KONI. Kegaduhan itu dalam rangka mereka bagaimana memikirkan masa depan pembinaan olahraga prestasi di daerahnya masing-masing apabila itu diberlakukan oleh karenanya saya bersurat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga,” terang Marciano.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *