Ketua APDESI Aceh Jaya Jangan Salah Kaprah

banner 120x600

Saat ini beredar serta berhembus kencang rencana Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Jaya, yang berencana memobilisasi Para Keuchik (Kepala Desa) pada 172 Gampong (Desa), dalam 9 Kecamatan di Aceh Jaya, untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) dan atau studi banding ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta.

Untuk kegiatan ini Ketua Apdesi Aceh Jaya akan akan mengenakan biaya per Keuchik sebesar Rp 15 Juta, selama 4 hari berada di Jakarta. Dalam hal ini, akan menggunakan uang dana desa sebagai pembiayaan keberangkatan, akomadsi dan lainnya sebesar Rp 15 juta per orang, sehingga diperkirakan akan menggunakan biaya sebesar Rp 2,5 milyar.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

​Dalam hal ini dalam pemerintahan desa (gampong), dana desa tidak ada peruntukan anggaran bagi penggunaan dana desa untuk biaya kunjungan kerja (kunker) atau studi banding dan mobilisasi Keuchik (Kepala Desa) serta lainnya. Konon pula untuk biaya perjalan ke Jakarta dengan dalih atau dikaitkan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, ini sangat konyol dan naif menggunakan dana desa.

Dapat saja aktivitas yang menggunakan dana desa tanpa nomenklatur yang tertera dalam penggunaan dana desa kan menjadi temuan serta bermasalah dengan hukum. Karena itu, para Keuchik di Aceh Jaya jangan mudah dipengaruhi oleh agen/broker memnafaatkan dana desa yang tidak substansial untuk kepentingan pembangunan serta pemberdayaan ekonomi desa.

Demikian juga, bagi masyarakat/rakyat Aceh Jaya harus menyadari bahwa, selama ini banyak akal-akalan para agen/broker yang ingin memanfaatkan dana desa untuk kepentingan bisnis, politik dan memnggunakan dana desa untuk kepentingan memperkaya pribadi orang-orang tertentu, termasuk mengatasnamakan Koperasi Merah Putih.

Karena itu, rakyat harus mencegah serta melawannya jika perilaku tidak benar dan bertendensi korup ini tetap dilakukan. Hal ini sangat besar berpotensi penyalahgunaan anggaran belanja desa (gampong), selanjutnya akan bermasalah secara hukum.

​Dengan demikian, tindakan berpotensi serta memiliki kecenderungan melawan hukum ini mesti dicegah, juga harus dilawan oleh rakyat Aceh Jaya. Karena selama ini juga ada contoh konkrit yang dilakukan oleh daerah lainnya ataupun kabupaten lain di daerah Aceh sudah terjerat kasus hukum, karena menggunakan dana desa tidak terhadap peruntukan anggaran yang sesungguhnya sesuai dengan nomenklatur kepentingan dana desa. Sehingga disarankan kepada disarankan kepada Ketua Apdesi Aceh Jaya, jangan akal-akalan serta salah kaprah dengan jabatan asosiasi/organisasi yang dijabatnya memanfaatkan dana desa dengan memanfaat dana desa. Ini dilakukan melalui praktik jahat mempengaruhi Keuchik untuk pergi ke Jakarta, kunjungan ke Kementrian Koperasi dan UMKM, menjual nama Koperasi Merah Putih yang tgidakmkrusial untuk masyarakat/rakyat desa di Aceh Jaya.

Hati-hati dalam menggunakan kekuasaan jabatan anda dengan kebijakan yang tidak populis ditengah isu efisiensi bahkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK).

Dengan demikian, ini menjadi tanggung jawab Bupati/Wakil Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Jaya untuk mengontrol serta menjaga kinerja Keuchik jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu terhadap dana desa (gampong) untuk tujuan memperkaya diri. Sekali lagi jangan salah kaprah terhadap dana desa (gampong) yang kelihatannya “gurih/renyah”.

Bahwasanya banyak kasus yang telah melibatkan Kepala Desa/Keuchik dalam penggunaan dana desa akibat ugal-ugalan memanfaatkan dana desa.
——
Dr. Taufiq A. Rahim adalah
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *