Di Depan Hakim, Nikita Mirzani Sebut Tindakan JPU Zalim, Penahanan Dirinya tidak Layak

banner 120x600

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/7/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi.

Nikita Mirzani secara resmi mengajukan eksepsi dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Di hadapan majelis hakim, aktris 39 tahun itu membantah statusnya sebagai sebagai pihak yang ditahan tidaklah layak,dengan alasan bahwa nilai kerugian Rp4 miliar yang disebutkan dalam dakwaan merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.

Ia menegaskan bahwa penahanan terhadap dirinya tidak relevan karena perkara tersebut bermula dari transaksi bisnis, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya, tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar,” kata Nikita Mirzani dalam eksepsinya yang disampy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, ibu tiga anak itu menuduh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun dakwaan yang tidak adil dan menyudutkan secara sepihak.

“Saya menyatakan di persidangan ini bahwa Jaksa Penuntut Umum, telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya,” ujarnya dengan emosi meledak-ledak.

Baca juga:
Tangis Kerinduan Nikita Mirzani untuk Anak di Ruang Sidang
Nikita Mirzani berharap peristiwa yang dialaminya tidak menjadi preseden buruk dalam sistem hukum Tanah Air. Ia meminta agar kriminalisasi seperti ini tidak berulang di masa depan.

“Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” ucapnya sambil menahan tangis.

Bintang film Comic 8 itu juga menyebut, perlakuan yang diterima dari aparat penegak hukum merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Kriminalisasi perbuatan zalim yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya, merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Disadur dari derikhot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *