JAKARTA — Guru Ngaji berinisial AF (54) di Tebet Jakarta Selatan tega mencabuli 10 Anak muridnya dengan Modus pelajaran tatacara bersuci dari Hadas, kasus bermula dari laporan polisi pada 26 Mei 2025.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu menyebut modus guru ngaji berinisial AF (54) mencabuli 10 anak di Tebet, Jakarta Selatan adalah dengan mengajari pelajaran terkait hadas.
“Intinya kurang lebih yang bersangkutan ini, pada saat pembelajaran ada salah satu modusnya itu adalah mengajari pelajaran terkait hadas,” kata Citra kepada wartawan, Senin (30/6).
“Jadi modus awalnya adalah itu dulu awalnya, kemudian baru selanjutnya dilakukanlah hal pelecehan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut,” sambungnya.
Disampaikan Citra, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Kata dia, pihaknya juga telah melakukan pengecekan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Citra menyebut para korban juga telah melakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Ia menuturkan pendampingan terhadap korban juga telah dilakukan.
“Kita juga melakukan pendalaman dan pendampingan terhadap psikologisnya, karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut. Nanti kita akan pendampingan juga dengan pihak-pihak yang terkait seperti UPT DKI dan juga peksos (pekerja sosial) DKI Jakarta,” ujarnya.
Aksi cabul guru ngaji tersebut diketahui sudah dilakukan sejak tahun 2021. Dalam aksinya, pelaku juga turut mengancam korban hingga memberikan sejumlah uang.
“Bahwa mereka akan diancam dipukul atau ditampar, apabila bilang atau melaporkan ke orang tua atau melaporkan ke orang lain, kemudian diiming-imingnya juga uang, yang relatif masing-masing berbeda, ada yang Rp10.000 sampai Rp25.000,” tutur Citra.
AF (54) telah ditangkap Polres Metro Jaksel dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain berstatus guru ngaji, pelaku disebut merupakan khatib dan tokoh agama setempat.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor. Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Minggu (29/6).
Dalam perkara ini, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan terhalangnya untuk melakukan beberapa ibadah seperti shalat, tawaf, membaca Al-Quran, dan lain sebagainya. Hadas dibedakan menjadi dua: hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil dapat disucikan dengan wudhu atau tayamum, sedangkan hadas besar disucikan dengan mandi wajib (mandi besar).
Disadur dari CNN Indonesia