JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, pencatatan nikah secara resmi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan warga negara. Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam kegiatan Nikah Massal Gratis bagi 100 pasangan se-Jabodetabek yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
“Perkawinan yang tidak tercatat itu tidak sah secara hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agamanya dan dicatat oleh negara,” ujar Menag di hadapan para calon pengantin.
Menurut Menag, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warganya.
Negara Hadir Menjamin Hak Warga
Menag mengingatkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Ketiadaan akta nikah akan menyulitkan pasangan dalam memperoleh dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga paspor.
“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di kartu rumah tangga. Kalau tidak tercatat, tidak mungkin punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa buat paspor. Akhirnya, tidak bisa menunaikan rukun Islam kelima,” jelasnya.
Dengan kata lain, akta nikah menjadi gerbang administratif untuk mengakses berbagai layanan dasar negara. Tanpanya, hak-hak sipil seseorang bisa terabaikan.
Perlindungan Hukum dan Sosial
Menag juga membahas dampak sosial dan ekonomi dari perkawinan yang tidak tercatat. Ia menyebutkan, pasangan yang menikah di bawah tangan tidak memiliki perlindungan hukum terkait hak waris, tunjangan, dan status hukum anak.
“Kalau pasangan tidak sah secara hukum, anak yang lahir tidak bisa mendapatkan tunjangan dari negara, misalnya jika orang tuanya adalah Aparatur Sipil Negara. Tidak ada akta lahir tanpa akta nikah,” tegas Menag.
Ia menambahkan bahwa akta nikah berlogo Garuda bukan sekadar simbol, melainkan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya secara hukum.
Kemenag Dorong Kesadaran Hukum
Program nikah massal ini merupakan bagian dari upaya Kemenag dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Selain meringankan beban biaya administrasi, program ini menyasar kelompok masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi maupun sosial dalam melegalkan pernikahan mereka.
“Akta nikah ini besar sekali manfaatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Menag.
Ia juga menekankan bahwa selain menjadi dokumen hukum, akta nikah berfungsi sebagai penghubung administrasi dari generasi ke generasi.[]