7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, apa Termasuk Anda? – begini Cara Pengaktifan Kembali

banner 120x600

JAKARTA — Pekberlakuan Kebijakan baru pemerintah terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah memaksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan) menonaktifan sementara 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan keputusan itu didasari oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Mengacu pada peraturan tersebut, kata Ali, penetapan peserta PBI per bulan Mei 2025 akan menggunakan basis data DTSEN. “Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau melapor ke dinas sosial setempat,” ujarnya saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Ghufronmenyebutkan ada tiga syarat bagi peserta PBI JKN agar bisa kembali aktif dan mendapatkan kembali fasilitas di BPJS Kesehatan. Pertama, peserta PBI JKN dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Mei 2025.

Kedua, pemerintah daerah setempat atau Kementerian Sosial memverifikasi bahwa memang benar peserta PBI JKN tersebut masuk kategori miskin atau hampir miskin. Ketiga, jika memang yang bersangkutan itu memiliki penyakit kronis atau masuk kategori emergency (gawat darurat) yang memerlukan penanganan segera, maka peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tersebut statusnya bisa langsung aktif.

Sebaliknya, kata Ghufron, bila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN. Dengan begitu, skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri.

“Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif,” ujar Ghufron.

Ghufron pun menggarisbawahi maksud dari peserta PBI JKN dinonaktifkan karena menunggak membayar iuran atau tidak ada yang membiayai iuran tersebut. Tapi di pemerintah daerah, kata dia, ada Universal Health Coverage (UHC) prioritas dan artinya peserta yang nonaktif tetap bisa mengakses rumah sakit tersebut. “Peserta bisa ke situ (Pemda), terus langsung diaktifkan kembali,” ucapnya.

Lebih jauh, Ghufron menegaskan, jumlah peserta yang nonaktif tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah alokasi PBI JKN dari negara yakni sekitar Rp 96,8 juta. “Itu diganti dengan yang baru. Orangnya bisa ganti, tetapi jumlahnya kan masih tetap, meski ada risiko bagi peserta yang aktif karena yang bersangkutan kan tidak tahu,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Ghufron mengingatkan pentingnya peserta JKN aktif terus mengecek kepesertaan di BPJS Kesehatan melalui aplikasi. Hal ini untuk mendapatkan informasi terbaru dan mengurangi risiko telat membayar atau dinonaktifkan.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf sebelumnya menyatakan sebanyak 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp 96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos.[]

Disadur dari Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *