KUTACANE — Ardi Syahputra (22) pelaku pembunuhan lima anggota keluarganya dengan parang di Desa Uning Sigurgur, Aceh Tenggara, pada 16 Juni 2025, telah menimbulkan rasa cemas bagi keluarga dan masyarakat sekitar membayangkan apa yang akan terjadi saat Ardi keluar nari penjara nantinya.
Korban termasuk pamannya dan empat sepupunya ardi. Pelaku berhasil ditangkap setelah delapan hari, tetapi nenek (Samidah, 80) dan warga masih merasa trauma yang mendalam meski pelaku sudah diamankan.
Masyarakat khawatir bila bila dia keluar akan melakukan hal yang sama pada keluarga atau saudara dekatnya yang masih hidup.
Pasalnya, Ardi melakukan pembunuhan terhadap lima orang saudaranya dengan cara dibacok menggunakan parang, pada Senin (16/6/2025) lalu.
Ardi Syahputra tega menghabisi nyawa pamannya Nayan (50) dan sepupunya sendiri Elvi (16), Laura (13), Fajri (2), dan Dayat (26) di dalam rumah nenek dan rumah pamannya.
Pasca kejadian tersebut, sang nenek bernama Samidah (80) beserta tetangganya merasa khawatir dan tercekam ketakutan jika pelaku belum ditemukan oleh aparat kepolisian.
Setelah delapan hari kemudian, barulah Ardi Syahputra bersama ayahnya berhasil diringkus tim gabungan dari Jatanras Polda Aceh dan Polres Aceh Tenggara, pada Senin (23/6/2025) malam.
Meski pelaku sudah ditangkap, kecemasan dan kekhawatiran sang nenek serta tetangga sekitar belum juga berakhir.
Samidah menginginkan agar cucu dihukum dengan seberat-beratnya agar tidak menimbulkan kekhawatiran kepada keluarganya dan tetangga sekitar.
“Kalau dia keluar, bisa saja saya yang akan dibunuh atau yang lainnya, maka saya minta hukum pelaku dan ayahnya dengan berat jangan sampai dia keluar,” kata Nenek Samidah, Rabu (25/6/2025).
Polres Aceh Tenggara mengelar konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (24/6/2025) terkait penangkapan Ardi Sahputra, pelaku pembacokan yang menewaskan lima orang dan satu orang selamat di Uning Sigurgur Kecamatan Babul Rahmah Aceh Tenggara yang terjadi pada 16 Juni 2025. (TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI)
Sementara itu, tetangga lainnya, Surmaini juga meminta hal yang sama bahwa pelaku agar bisa dikenakan hukuman mati karena menghilangkan nyawa lima orang dengan berencana.
Ia menjelaskan jika pelaku dihukum penjara maksimal 20 tahun, maka saat ia keluar masih merasa dendam dan khawatir akan mencari korban lainnya di desa tersebut.
Umur dia sekarang 23 tahun, jika dia penjara 20 tahun, maka umur 43 dia bisa saja masih menyimpan rasa dendam dan menghabiskan nyawa kami di sini,” kata Surmaini warga desa setempat.
Permintaan hukuman mati, juga disambut oleh warga lainnya di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Warga telah sepakat agar pelaku dihukum mati sehingga dapat memberi kenyamanan kepada warga Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara. []
Disadur dari TribunGayo.com,