JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pembahasan revisi ini menyangkut kelanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang berakhir pada 2027.
Jika tidak segera dibahas sekarang, dana Otsus Aceh akan hilang setelah 2027.
“Memang dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas, tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia,di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
Doli menegaskan, pembicaraan dengan pemerintah akan segera diagendakan. Ia tidak menutup kemungkinan RUU tersebut dibahas pada masa sidang berikutnya.
“Nah itu akan juga menjadi catatan kami. Ya mungkin nanti akan ada pembicaraan lagi dengan pemerintah, kapan mau dibahas? apakah memang mungkin di masa sidang yang akan datang,” kata Doli.
Legislator Golkar ini mengatakan Baleg telah menerima audiensi dari perwakilan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa (24/6). Ia mengatakan mereka telah memiliki draf usulan yang harapannya bisa segera dibahas oleh DPR.
“Mereka menyampaikan sudah bentuk tim, kemudian juga sudah punya draf usulan-usulan gitu. Kemudian mereka sekaligus menanyakan kapan kemudian UU PA ini sudah mulai dibahas,” jelas Doli.
“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh itu,” imbuhnya.[]
Disadur dari Detiknews