MEULABOH — Petugas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Aceh Barat mengamankan tujuh pasang layang-layang dari aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat trawl mini oleh nelayan tradisional di perairan Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat yang digelar di Gampong Lhok Bubon beberapa waktu lalu.
Kasat Polairud Polres Aceh Barat, IPTU Suherman menjelaskan, alat berupa layang-layang tersebut digunakan oleh para nelayan sebagai pembuka mulut pukat tarik (trawl mini) saat diturunkan ke laut. Alat tangkap ini tergolong terlarang karena merusak ekosistem dan mengancam kelestarian biota laut.
“Dari hasil patroli, kami temukan tujuh boat yang menggunakan alat tersebut. Seluruh layang-layang kami amankan di titik koordinat 4°10.345′ N – 96°1.528′ E dan kini sudah dibawa ke Mako Satpolairud untuk diproses lebih lanjut,” kata IPTU Suherman, Kamis (26/6/2025).
Dalam operasi itu, tim Satpolairud yang terdiri dari tujuh personel bergerak langsung ke lokasi berdasarkan informasi akurat yang diberikan warga.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap terlarang seperti trawl mini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kelangsungan hidup nelayan itu sendiri di masa depan.
“Praktik ini harus dihentikan. Kami terus berkomitmen menjaga laut agar tetap lestari dan menjadi sumber penghidupan berkelanjutan,” ujarnya.
Kasat Polairud IPTU Suherman mengajak para nelayan untuk beralih ke alat tangkap ramah lingkungan serta mematuhi regulasi yang ada. Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian terbuka untuk memberikan pendampingan dan edukasi bagi kelompok nelayan yang ingin bertransformasi.
“Kami memahami kondisi ekonomi nelayan. Namun, penggunaan alat tangkap yang merusak bukanlah solusi jangka panjang. Kami mengimbau agar para nelayan memanfaatkan alat tangkap yang sesuai aturan, seperti jaring insang, bubu, atau pancing rawai yang tidak merusak ekosistem laut,” tegas Suherman.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan dan Satpolairud siap menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran di wilayah laut.
“Nelayan adalah garda terdepan penjaga laut. Jika kita jaga laut bersama, laut akan jaga kita semua,” tutupnya.[]