JAKARTA — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan pernyataan tegas agar Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tetap menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum, menyusul diterimanya hibah dari Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp 9,45 miliar untuk renovasi rumah dinas Kajati.
“Saya mengingatkan kepada Kajati NTB agar tetap profesional dan tegas dalam menangani kasus-kasus hukum yang sedang ditangani. Jangan sampai keberadaan dana hibah sebesar Rp 9,45 miliar dari Pemerintah Provinsi NTB untuk renovasi rumah dinas menjadi beban moral dan psikologis yang melemahkan independensi kejaksaan,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Penanews.co.id, Rabu (25/06/2025).
Menurutnya, kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang harus berdiri netral, adil, dan tidak bisa terpengaruh oleh bantuan dalam bentuk apapun dari pihak yang mungkin sedang beririsan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penegakan hukum harus bersih dari intervensi atau konflik kepentingan, terlebih bila kasus yang sedang diselidiki menyangkut pejabat daerah. Jangan karena ada bantuan dari pemprov, kemudian muncul keraguan atau ketidakberanian dalam mengusut suatu perkara. Kejaksaan harus tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan tidak boleh tunduk kepada kekuasaan,” tegasnya.
Rahmad Sukendar menegaskan, BPI KPNPA RI akan terus berperan aktif dalam mengawasi dan mengawal penegakan hukum di daerah agar berjalan transparan dan tidak terganggu oleh tekanan dari pihak manapun.
“Kami di BPI KPNPA RI akan terus mengawal dan mengawasi agar proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh adanya bantuan apapun dari pihak luar,” tutupnya.[]