Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh

banner 120x600

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Selasa (24/06/2025).

Nota keuangan tersebut dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Plt Sekda Aceh, M. Nasir, disampaikan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Dokumen pertanggungjawaban ini bukan hanya laporan administratif, tetapi juga mengandung dimensi moral dan politis sebagai wujud pertanggungjawaban publik,” ujar Plt. Sekda.

Rancangan qanun tersebut memuat secara rinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sepanjang tahun 2024, serta capaian kinerja program dan kegiatan berdasarkan perencanaan pembangunan yang telah disusun secara partisipatif.

Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp11,39 triliun, melebihi target sebesar Rp11,26 triliun, atau setara 101,18 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp11,28 triliun dari pagu anggaran Rp11,67 triliun, atau sebesar 96,70 persen.

“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh jajaran pemerintah, didukung pengawasan legislatif dan elemen masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Aceh juga menekankan bahwa pelaksanaan APBA 2024 mencakup seluruh urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, termasuk kekhususan dan keistimewaan Aceh, dengan pengalokasian belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer secara proporsional.

Rancangan qanun disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Aceh menyampaikan harapan agar pembahasan qanun ini dapat dilakukan secara cermat dan produktif demi menghasilkan keputusan terbaik untuk kemaslahatan rakyat Aceh.

“Kami menyadari bahwa masih ada ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan. Tapi dengan semangat sinergi dan kolaborasi yang kita jaga bersama, kami yakin tantangan dapat diubah menjadi peluang untuk kemajuan Aceh,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *