Ini Sisok Advokat Wanita jadi Tersangka Suap dan Terlibat Pembuatan Konten Negatif Menyerang Parabowo dengan 150 Buzzer

banner 120x600

JAKARTA – Marcella Santoso, mantan advokat sejumlah tokoh ternama, secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam penyebaran konten negatif yang menyerang institusi Kejaksaan Agung dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Nama Marcella Santoso kini lekat dengan dua perkara hukum besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Pengakuan itu disampaikannya dalam sebuah tayangan video yang diputar dalam konferensi pers Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).

Dalam video tersebut, Marcella menyebut bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan dan penyebaran narasi-narasi yang memuat isu sensitif, termasuk kehidupan pribadi Jaksa Agung, kasus Jampidsus, serta isu terkait pejabat tinggi lainnya.

“Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik,” ujar Marcella dalam pernyataan videonya.

Tak hanya itu, ia juga mengakui bahwa konten-konten yang disebarkannya turut menyasar pemerintahan Prabowo Subianto, termasuk isu petisi RUU TNI dan kampanye “Indonesia Gelap”.

“Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” katanya.

Kini, Marcella resmi berstatus tersangka dalam dua kasus besar: dugaan suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan).

Bersama Pihak Ketiga Produksi Konten Negatif

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan Marcella memberikan keterangan secara sukarela bahwa dirinya pernah bekerja sama dengan dua pihak lain dalam membuat konten yang menyerang Kejaksaan.

“Yang bersangkutan memberikan penjelasan secara sukarela bahwa dirinya pernah terlibat dalam pembuatan beberapa konten negatif dengan pihak ketiga,” ujar Qohar dilansir dari Antara.

Dua pihak yang dimaksud adalah mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki, ketua tim Cyber Army yang mengerahkan 150 buzzer di media sosial. Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejagung, tujuan utama dari gerakan ini adalah menggiring opini publik untuk melemahkan penuntutan dan penyidikan tiga perkara besar yang sedang ditangani, yaitu: Korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya; Korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.; Korupsi dalam kegiatan impor gula atas nama Tom Lembong.

“Melakukan penyerangan secara pribadi terhadap institusi Kejaksaan, terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, bahkan terhadap pimpinan Kejaksaan,” tegas Qohar.

Qohar menambahkan, serangan itu dilakukan melalui media massa dan media sosial, dibuat seolah-olah sebagai bentuk kriminalisasi Kejaksaan terhadap pihak-pihak yang berseberangan, termasuk Marcella dan kliennya.

Tangis Penyesalan

Dalam video berdurasi tiga menit yang diputar saat konferensi pers, Marcella tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dengan suara bergetar, ia mengaku menyesal atas perbuatannya, termasuk tidak memeriksa ulang isi konten yang dibuat timnya.

“Saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya… baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali,” ucapnya.

Ia menegaskan tidak pernah menyimpan kebencian pribadi terhadap Kejaksaan ataupun pemerintah. Bahkan, dalam dokumen pemeriksaan, Marcella sempat menyampaikan pujian terhadap penyidik Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” ucap Marcella, mengakhiri pernyataannya.

Marcella Terjerat Dua Perkara

Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka pertama kali pada Sabtu (12/4/2025) dalam perkara dugaan suap sebesar Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Suap itu diberikan agar tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO—yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group—mendapat vonis lepas.

Tak lama berselang, pada 22 April 2025, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan tiga kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan.

Profil dan Kiprah Hukum

Marcella Santoso merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menyandang gelar sarjana pada 2006, gelar magister pada 2010, dan doktor pada 2022. Karier hukumnya dibangun di bawah Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), tempat ia berkiprah sejak 2007.

Selama belasan tahun, Marcella menangani sejumlah kasus besar.

Ia pernah menjadi kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Harvey Moeis dalam perkara PT Timah, serta Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Kini, kiprah panjangnya sebagai advokat harus menghadapi tantangan hukum yang tak ringan: dua perkara besar yang menempatkannya sebagai tersangka, sekaligus menguji integritas profesinya di mata publik.

Disadur dari Kompas.com 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *