16 orang di Aceh Selatan Dicambuk Terkait hal ini

banner 120x600

TAPAKTUAN – Enam belas warga Aceh Selatan menjalani hukuman cambuk di depan Kantor Satpol PP dan WH setempat hari ini setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, R. Indra Senjaya SH, MH, dari 20 terpidana yang dipanggil untuk dieksekusi cambuk, hanya 16 orang yang memenuhi panggilan.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Kita telah memanggil 20 terpidana, kemudian yang hadir 16 yang tidak hadir 4. Itu yang tidak hadir ada keterangan dari Keuchik,” ujar Indra.

Indra menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk itu juga memperhatikan maksud pasal 247, 252 dan 253 Qanun Aceh No.7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Dan perkara hukum jinayat tersebut telah berkekuatan tetap untuk dapat dilaksanakan eksekusi.

Adapun kegiatan 16 orang tersebut yakni, R melanggar pasal 38 ayat 3, BPG melanggar pasal 25 ayat 1, F melanggar pasal 37 ayat 1, AT melanggar pasal 20, A melanggar pasal 48, AS melanggar pasal 46 JO pasal 9, MR melanggar pasal 46 JO pasal 9, TRH melanggar pasal 46 JO pasal 9, BB melanggar pasal 25 ayat 1, SS melanggar pasal 25 ayat 1, AH melanggar pasal 19, MS melanggar pasal 20, BM melanggar pasal 18, H melanggar pasal 18, M melanggar pasal 18, VM melanggar pasal 19, TH melanggar pasal 19, dari ke 16 terdakwa tersebut terbukti melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

Pelaksana eksekusi cambuk turut disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Selatan H.Baital Mukadis SE, Kasat Pol PP dan WH, Kepala Rutan IIB Tapaktuan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *