SABANG — Sinergitas TNI – POLRI menunjukkan hasil positif dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Sabang. Seorang pria berinisial G S (28 th) berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh personel gabungan dari Kodim 0112/Sabang dan BKI-A Deninteldam IM Pos Sabang, dengan dukungan dari Satresnarkoba Polres Sabang, Rabu (18/06/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Gp.Kuta Barat, Kec.Sukakarya Kota Sabang. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa malam (17/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, personel TNI melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi target.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu dini hari (18/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka G S yang kedapatan membawa sembilan paket sabu-sabu dalam sebuah dompet warna pink.
Kemudian, personel TNI berkoordinasi dengan Personel Satresnarkoba Polres Sabang, yang langsung menuju lokasi bersama tim. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, tim gabungan TNI-POLRI melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah tersangka dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya, 1 unit HP Android Redmi A1, Uang tunai Rp140.000,- hasil penjualan sabu, 1 dompet kuning berisi barang bukti tambahan
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sabang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Satresnarkoba Polres Sabang
KAPOLRES SABANG AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sabang IPTU Muhammad Riza, SH, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara personel TNI dan POLRI, serta peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini.
“Sinergi ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Sabang yang bersih dari narkoba. Kami harap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan kita bersama,” ujar Kasat
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah hukum Kota Sabang.