Usai Pengembalian 4 Pulau, Wali Nanggroe Harap Pengesahan Bendera Aceh

banner 120x600

JAKARTA, — Wali Nanggroe Aceh, Paduka yang Mulia (PYM) Malik Mahmud Al Haythar, menyambut positif keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketa tetap menjadi bagian wilayah Aceh. Namun, ia menegaskan masih ada harapan besar masyarakat Aceh yang masih tertunda yaitu pengesahan bendera resmi Aceh.

Menurut Wali Nanggroe, rakyat Aceh, bendera itu sangat dinantikan untuk disahkan, mereka, kami terus menunggu tibanya pengesahannya. Bendera ini bagian dari semangat perdamaian dan identitas rakyat Aceh.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” kata PYM Malik Mahmud usai bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Selasa (17/6/2025) malam, dilansir Kompas.com.

Malik Mahmud menjelaskan, bendera Aceh dengan lambang bulan bintang merupakan simbol penting yang diamanatkan dalam Perjanjian Damai Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.

Namun, hingga kini, polemik soal legalitas bendera itu belum terselesaikan.

Meski begitu, Malik Mahmud bersyukur karena pemerintah telah menyelesaikan kasus empat pulau yang sebelumnya memicu ketegangan antara Aceh dan Sumut.

“Saya sebagai Wali Nanggroe Aceh mengucapkan Alhamdulillah, syukur Alhamdulillah di atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Pak Mendagri,” kata Malik Mahmud.

“Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitan Penanews.co.id Pemerintah akhirnya menyelesaikan sengketa kepemilikan empat pulau yang diperebutkan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar rapat terbatas hari ini untuk membahas penyelesaian sengketa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas ini digelar untuk mencari solusi atas dinamika permasalahan empat pulau di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen dan data pendukung yang dikaji, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi menjadi wilayah kedaulatan Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berlarut-larut antara kedua provinsi.

Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *